Jumat, 05 Juni 2015

Masyarakat Loncek Minta Camat Fasilitasi Masalah Lahan

Sungai Raya (Antara Kalbar) - Warga Dusun Gunung Loncek desa Teluk Bakung, Kalimantan Barat meminta bantuan pemerintah kecamatan Sungai Ambawang memfasilitasi permasalahan yang dihadapi dengan pengurus dusun yang disinyalir memotong uang bagi hasil sewa lahan perusahaan PT Kusuma Alam Sari

"Tujuan kami mendatangi kantor Camat Sungai Ambawang ini karena pengurus dusun Gunung Loncek menyerahkan sisa uang sewa lahan kami dari PT Kusuma Alam Sari, namun jumlahnya tidak sesuai alias ditilep," kata satu diantara warga Dusun Loncek, Paskhalis Oang di Sungai Ambawnag, Rabu.

Dia mengatakan warga yang memiliki lahan adat di dusun itu menerima uang dari pengurus Dusun hanya sebesar Rp31 juta untuk uang sewa lahan selama 30 tahun dari PT. KAS. Namun, lanjutnya, ada sekitar 12 orang pengurus dusun disana yang menerima uang lebih besar, RP91 juta masing-masing pengurus dusun.

"Ke 12 orang pengurus ini mendapatkan bagian lebih dari masyarakat, makanya kami menilai terjadi pemotongan yang sangat besar dari hak masyarakat yang dilakukan oknum pengurus dusun tersebut. Karena, uang yang diperoleh oleh masing-masing kepala keluarga hanya sebesar Rp31 juta itu merupakan hak masyarakat atas sewa lahan masyarakat sebanyak 254 kepala keluarga dengan luas lahan 2.190 hektare yang disewa selama sekitar 30 tahun," tuturnya.

Warga lainnya Sulaiman mengatakan saat dilakukan mediasi pengurus dusun siap mengembalikan uang sebesar Rp30 juta per orang kepada pihak perusahaan bukan membagikan secara merata kepada masyarakat, sehingga masyarakat menuntut pula pihak perusahaan dapat menyerahkan uang kepada kepala keluarga sebesar Rp91 juta seperti yang diterima oleh pengurus dusun.

"Jika PT KAS tidak mampu mengembalikan uang sebesar Rp91 juta per orang maka lahan akan kami klaim dan tidak boleh dikerjakan," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dusun Gunung Loncek mengatakan pihaknya tidak dapat mengembalikan uang secara keseluruhan sebesar Rp91 juta kepada masyarakat, pihaknya hanya menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar Rp30 juta.

"Kami meminta jangka waktu itupun kalau mereka menerima, kami pun tidak dapat menentukan berapa lama waktunya tergantung hasil mediasi dengan perusahaan, karena saat ini pihak perusahaan juga tidak hadir," katanya .

Menurutnya pemberian uang yang berbeda dari pihak perusahaan kepada pengurus dusun bukan lantaran pemotongan harga dari sewa lahan melainkan merupakan upah dari jasa yang diberikan perusahaan kepada pengurus.

"Uang ini tidak mungkin kami kembalikan ke masyarakat karena uang ini diberikan perusahaan kepada pengurus, dan nantinya juga kami kembalikan ke perusahaan," tuturnya.

Harga sewa lahan yang sebenarnya sudah disepakati oleh masyarakat dengan perusahaan sebesar Rp325 per meter dan masyarakatpun juga diberikan hak untuk menyampaikan kepada perusahaan berapa keinginan dari masyarakat.

"kami hanya mendampingi saja, hanya saja mereka tidak menerima karena ada terima kasih dari perusahaan karena selama kami yang mengurusnya sehingga pihak pengurus mendapatkan lebih," katanya.

Sumber: http://www.antarakalbar.com/berita/333756/masyarakat-loncek-minta-camat-fasilitasi-masalah-lahan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting Coupons