Sungai Raya (Antara Kalbar) - Warga Dusun Gunung Loncek desa Teluk Bakung, Kalimantan Barat meminta bantuan pemerintah kecamatan Sungai Ambawang memfasilitasi permasalahan yang dihadapi dengan pengurus dusun yang disinyalir memotong uang bagi hasil sewa lahan perusahaan PT Kusuma Alam Sari
"Tujuan kami mendatangi kantor Camat Sungai Ambawang
ini karena pengurus dusun Gunung Loncek menyerahkan sisa uang sewa lahan kami
dari PT Kusuma Alam Sari, namun jumlahnya tidak sesuai alias ditilep,"
kata satu diantara warga Dusun Loncek, Paskhalis Oang di Sungai Ambawnag, Rabu.
Dia mengatakan warga yang memiliki lahan adat di dusun itu
menerima uang dari pengurus Dusun hanya sebesar Rp31 juta untuk uang sewa lahan
selama 30 tahun dari PT. KAS. Namun, lanjutnya, ada sekitar 12 orang pengurus
dusun disana yang menerima uang lebih besar, RP91 juta masing-masing pengurus
dusun.
"Ke 12 orang pengurus ini mendapatkan bagian lebih dari
masyarakat, makanya kami menilai terjadi pemotongan yang sangat besar dari hak
masyarakat yang dilakukan oknum pengurus dusun tersebut. Karena, uang yang
diperoleh oleh masing-masing kepala keluarga hanya sebesar Rp31 juta itu
merupakan hak masyarakat atas sewa lahan masyarakat sebanyak 254 kepala
keluarga dengan luas lahan 2.190 hektare yang disewa selama sekitar 30
tahun," tuturnya.
Warga lainnya Sulaiman mengatakan saat dilakukan mediasi
pengurus dusun siap mengembalikan uang sebesar Rp30 juta per orang kepada pihak
perusahaan bukan membagikan secara merata kepada masyarakat, sehingga
masyarakat menuntut pula pihak perusahaan dapat menyerahkan uang kepada kepala
keluarga sebesar Rp91 juta seperti yang diterima oleh pengurus dusun.
"Jika PT KAS tidak mampu mengembalikan uang sebesar
Rp91 juta per orang maka lahan akan kami klaim dan tidak boleh
dikerjakan," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dusun Gunung Loncek mengatakan
pihaknya tidak dapat mengembalikan uang secara keseluruhan sebesar Rp91 juta
kepada masyarakat, pihaknya hanya menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar
Rp30 juta.
"Kami meminta jangka waktu itupun kalau mereka
menerima, kami pun tidak dapat menentukan berapa lama waktunya tergantung hasil
mediasi dengan perusahaan, karena saat ini pihak perusahaan juga tidak
hadir," katanya .
Menurutnya pemberian uang yang berbeda dari pihak perusahaan
kepada pengurus dusun bukan lantaran pemotongan harga dari sewa lahan melainkan
merupakan upah dari jasa yang diberikan perusahaan kepada pengurus.
"Uang ini tidak mungkin kami kembalikan ke masyarakat
karena uang ini diberikan perusahaan kepada pengurus, dan nantinya juga kami
kembalikan ke perusahaan," tuturnya.
Harga sewa lahan yang sebenarnya sudah disepakati oleh
masyarakat dengan perusahaan sebesar Rp325 per meter dan masyarakatpun juga
diberikan hak untuk menyampaikan kepada perusahaan berapa keinginan dari
masyarakat.
"kami hanya mendampingi saja, hanya saja mereka tidak
menerima karena ada terima kasih dari perusahaan karena selama kami yang
mengurusnya sehingga pihak pengurus mendapatkan lebih," katanya.
Sumber: http://www.antarakalbar.com/berita/333756/masyarakat-loncek-minta-camat-fasilitasi-masalah-lahan