Pontianak-RK. Sebanyak 300 warga dari tujuh dusun dan empat desa meliputi Desa Pancaroba, Korek, Lingga dan Teluk Bakung, Sungai Ambawang, Kubu Raya mendatangi kantor perusahaan perkebunan sawit PT Palmdel Agroasia Lestari Makmur (PALM), Jumat (26/9). Mereka menuntut perusahaan segera mengembalikan lahan plasma seluas 3000 hektar lebih yang tidak diserahkan perusahaan.
Ratusan warga yang didampingi kepala dusun dan kepala desa mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka tiba di PT Palmdel Agroasia Lestari Makmur tiba di kantor perusahaan perkebunan sawit sekitar pukul 10.00. Perwakilan warga menyampaikan orasi, hingga akhirnya dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Lagi-lagi kedatangan warga terkait tuntutan pengembalian lahan plasma, sebagaimana dijanjikan perusahaan yang sudah bertahun-tahun tidak direalisasikan. Warga meminta penempatan lahan plasma harus di tanah mereka, bukan di lahan yang disediakan perusahaan dan bermasalah.
Pada pertemuan itu, PT Palmdel Agroasia Lestari Makmur berdalih telah menyediakan lahan plasma untuk warga di ujung Gunung Loncek. Perusahaan tersebut tidak dapat menerima tuntutan warga, terkait lahan plasma di tanah mereka sendiri, karena tidak sesuai dengan tata ruang yang telah dibuat perusahaan.
Warga Dusun Teluk Bakung Desa Lintang Batang, Valintinus Pianus mengatakan, kedatangan ratusan masyarakat dari tujuh dusun, empat desa ke kantor PT Palmdel, untuk meminta jawaban perusahaan atas tuntutan mereka. “Pada pertemuan sebelumnya, kami memberi waktu kepada pihak perusahaan untuk menjawab tuntutan warga,” kata Valintinus.
Valintinus menuturkan, masyarakat menuntut perusahaan untuk menempatkan lahan plasma, sesuai dengan surat perjanjian pada pasal 4, isinya penempatan lahan plasma di tanah milik warga masing-masing. “Selama ini lahan plasma tidak jelas, lahan yang diberikan kepada warga terletak di ujung Gunung Loncek dan lahan tersebut bermasalah,” kesalnya.
Jika memang lahan plasma yang diberikan perusahaan ternyata bermasalah, maka seluruh warga akan menarik kembali tanah milik mereka. Dan perusahaan dapat mengambil seluruh tanaman sawit miliknya yang disita warga.
“Tuntutan masyarakat tidak banyak, lahan plasma di tanah sendiri bukan di lokasi lahan yang bermasalah. Termasuk peluang kerja bagi warga lokal yang berpendidikan. Karena selama ini mereka dipersulit oleh pihak perusahaan untuk bekerja. Selama ini warga lokal hanya diberi peluang kerja kasar, seperti petugas pengamanan dan buruh,” tegas Valintinus.
Kepala Dusun Lintang Batang, Maurus Rita Dihales menegaskan, perusahaan harus menyerahkan lahan plasma seluas 3000 hektar kepada warga. “Jika memang sudah ditetapkan, tentu akan memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap perkebunannya,” ungkapnya.
Lokasi lahan plasma itu harus berada di tanah warga sendiri, bukan di lahan yang bermasalah. “Perusahaan harus ingat, bahwa tanah yang diserahkan warga jelas, tidak bermasalah. Tapi mengapa perusahaan memberi lahan untuk plasma di lahan yang bermasalah,” ungkap Maurus.
Lokasi lahan plasma itu harus berada di tanah warga sendiri, bukan di lahan yang bermasalah. “Perusahaan harus ingat, bahwa tanah yang diserahkan warga jelas, tidak bermasalah. Tapi mengapa perusahaan memberi lahan untuk plasma di lahan yang bermasalah,” ungkap Maurus.
Manager Umum dan Sumber Daya Manusia PT Palmdel Agroasia Lestari Makmur, Muhammad Taha mengatakan, tuntutan masyarakat meminta lahan plasma di tanah sendiri tidak dapat diterima. Perusahaan telah membuat tata ruang wilayah, menentukan mana lahan inti milik perusahaan dan lahan plasma milik warga. “Pembuatan tata ruang ini berdasarkan kebijakan manajemen,” kata Taha.
Disinggung mengenai aturan apa yang digunakan perusahaan terkait penataan tata ruang perkebunan, Taha menuturkan, tidak ada aturan yang digunakan untuk menata lahan inti dan plasma. “Penempatan lahan itu kebijakan manajemen, tidak bagus rasanya kalau lahan plasma keberadaannya spot-spot. Jadi disediakan satu hamparan lahan,” ucapnya. (sul)
Sumber berita: http://rkonline.id/patroli/kisruh-pt-palmale-masih-berlanjut